Kaltenglima.com, Muara Teweh -Peredaran narkotika jenis sabu-sabu kini kian meresahkan. Karena para pengedar tak hanya menyasar pengguna di kawasan kota, tapi juga wilayah perdesaan.
Seperti terjadi di Kecamatan Montallat, Barito Utara, Kalteng ini. Kepolisian setempat menangkap seorang pengedar yang akan bertransaksi barang haram tersebut.
Baca Juga: CJH Barito Utara dan Murung Raya Kloter BDJ 07 Bertolak Menuju Madinah
Baca Juga: SinB VIVIZ Unggah Potret Bersama Mendiang Moonbin
Pelaku nya adalah AL (34) warga Kalsel ditangkap dj Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt. 03, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara,Selasa (6/06/2023) sekira jam 11.30 wib
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan 5 buah plastik klip di duga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 25 gram.
Baca Juga: Tiket Timnas Indonesia vs Palestina di FIFA Matchday Dijual Mulai Besok, Berikut Harganya
Baca Juga: Kenali! Manfaat Beras Merah bagi Kesehatan Tubuh
Kapolres Barto Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung S.H membenarkan penangkapan pelaku.
"Pelaku diringkus berdassrkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan," kata Kapolsek, Rabu 7 Juni 2023.
Baca Juga: Rapper Big Naughty Terciduk Cium Pacar Saat Manggung
Kronologi penangkapan, berbekal informasi, kata Kapolsek, diduga pelaku berada di jalan Ki Hajar Dewantara, Rt.003, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara kemudian petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku AL.
"Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukannya BB Narkotika jenis Sabu, kemudian Anggota melakukan pengembangan," imbuhnya.
Baca Juga: Horee! 2024 seluruh Desa di Kalteng Terkonek Listrik
Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Penipuan PO Iphone si Kembar, Kini Sudah Tahap Penyidikan