Terbaru 2023, Daftar Tarif iuran BPJS yang Berlaku

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 16:04 WIB
Daftar Tarif iuran BPJS yang Berlaku (Tangkapan Layar)
Daftar Tarif iuran BPJS yang Berlaku (Tangkapan Layar)

KALTENGLIMA.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengumumkani meniadakan rawat inap kelas 1 sampai 3 dari pertanggungannya atau akan di Hapus.

Wacana BPJS untuk menghapus Rawat inap untuk Kelas 1 sampai 3 sudah dari sejak lama namun rencananya pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Penambahan Kuota, Berikut Daftar Nama 14 Calon Jamaah Haji Barito Utara yang Siap Berangkat ke Tanah Suci

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Nama Wakil Gubernur dan Sekda di Kalteng Dicatut Sebagai Modus Dalam Pencairan Dana Hibah

Dengan dihapusnya Jaminan Kesehatan BPJS untuk fasilitas Rawat Inap kelas 1 sampai 3, mengharuskan pemerintah segera membentuk standar terbaru untuk ruang rawat inap BPJS.

Kedepannya dipastikan masayarakat tidak akan lagi mendapatkan fasilitas kesehatan Rawat Inap Kelas 1 sampai 3, akan tetapi hanya mendapatkan fasilitas kesehatan Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Diharapkan Keputusan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap sistem kesehatan Indonesia dan jutaan orang yang bergantung pada BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan Rawat Inap dengan Iuran BPJS yang terjangkau.

Baca Juga: Berikut Daftar Pemain Film Horor Terbaru Indonesia Kutukan Sembilan Setan

Baca Juga: Telah Tayang di Bioskop 8 Juni 2023, Berikut Daftar Pemain Film Star Syndrome

Diketahui Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama dengan iuran yang berlaku sejak awal 2021.

Untuk besaran ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Meninggal Dunia Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Berikut ini adalah rincian Iuran BPJS Terbaru 2023 bagi peserta mandiri maupun perusahaan.

1. Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI)
Tarif Iuran BPJS Terbaru 2023 ini mengenai Kesehatan untuk PBI (Peserta Bantuan Iuran) adalah sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X