Instruksi Kapolri! Pecat dan Pidanakan Kapolsek Tipu Tukang Bubur:

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 11:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Ist)

 

KALTENLIMA.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap anggotanya karena menipu seorang tukang bubur terkait proses rekrutmen anggota Polri.

Kapolri menindak tegas mantan Kapolsek Mundu AKP SW itu karena kedapatan menipu seorang tukang bubur terkait proses rekrutmen anggota Polri.

Baca Juga: Fajri Pemuda Obesitas yang Sempat Viral Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca Juga: Taeyeon SNSD Diduga Sindir Promotor Konser di Jakarta Terkait Kapasitas Penonton

"Jadi yang begini-begini jangan terulamg lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan," ujar Kapolri Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu 21 Juni 2023.

Terbaru,Mantan Kapolsek Mundu AKP SW akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.

Baca Juga: Sinopsis Serial ‘Celebrity’, Ceritakan Kehidupan Influencer

Baca Juga: Artis Aaron Yan Penyanyi Taiwan Dituding Perkosa Remaja Lelaki di Bawah Umur

Listyo mengingatkan, ke seluruh jajarannya agar praktik nakal rekrutmen Polri segera diberantas secara tuntas. Ia menginginkan agar proses rekrutmen masuk polisi benar-benar berdasarkan pada kemampuannya.

"Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," imbuhnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu sebelumnya menjelaskan aksi penipuan tersebut dilakukan oleh AKP SW pada tahun 2021.

Baca Juga: Aktor Lee Jang Woo dan Jo Hye Won Dikonfirmasi Tengah Berpacaran

Baca Juga: IKN Nusantara Luasnya 4 Kali dari Jakarta, Penduduk Baru Dihuni 200 Ribu Orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X