KALTENGLIMA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta,pada Selasa, 11 Juli 2023.
Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Goble, dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Baca Juga: Selebgram Meylisa Zaara Alami KDRT Usai Suami Keciduk Chatting Mesra Dengan Pria
Meski diwarnai aksi protes dan penolakan dari sejumlah organisasi profesi, DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan ada enam fraksi yang menyetujui agar RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara, satu fraksi yaitu NasDem juga setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II dengan catatan pengaturan alokasi wajib atau mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN dan APBD.
Baca Juga: Kylian Mbappe Dikabarkan Tetap di Klub PSG hingga Kontrak Selesai, Siap Jadi Pemanis Bangku Cadangan
Kemudian, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Sebelum mengetok palu, Puan sempat menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah dapat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan UU.
Setelah mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju, Puan pun mengetok palu tanda disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU.
Sebelumnya, aksi protes datang terkait salah satu hal yang dipersoalkan dalam UU ini, yakni dipangkasnya wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi di surat izin praktik (SIP).
Dalam UU Kesehatan saat ini, surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dan izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi melalui rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan organisasi profesi.