KALTENGLIMA.COM – Panji Gumilang resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bertsangkutan selama sekitar 4 jam.
“Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Hasil Perolehan Medali Sementara Porprov Kalteng 2023, Giliran Lamanda Terjun Bebas
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang yang ini merupakan pemeriksaan kedua.
Sementara itu, Panji Gumilang dalam kasus ini disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. ***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mario Teguh, Polda Metro Jaya Kirim Sampel Skincare ke BPOM
Siap Rilis Pada 8 Agustus Mendatang, Yuk Intip Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10
Usai Mediasi Kedua, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Alami Kecelakaan
Drama Adaptasi Webtoon ‘Secret Playlist’ Akan Dibintangi Oleh Kim Hyang Gi dan Shin Hyun Seung
Leo Eks Trainee A Siap Debut pada 17 Agustus Mendatang