KALTENGLIMA.COM – Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Tarsoen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan hoaks.
Direktur Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Backtiar membenarkan kabar Kamaruddin Simanjuntak yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoaks.
Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Datangi ke Polisi, Pengacara Korban Bawa Bukti Tambahan Dugaan Pelecehan Miss Universe
Pengacara Kamaruddin Simanjutak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Duke mengatakan pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Menurut Kamaruddin Simajuntak, ada scenario tersembunyi di balik status dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan hoaks. ***
Artikel Terkait
Berapa Besaran Gaji dan Bonus Anggota Paskibraka? Serta Apresiasi Lainnya
Viral Santri Mahad UIN Walisongo Semarang Keluhkan Sering Diberi Makanan Tak Layak Makan
Hasil BRI Liga 1 : Taklukkan Dewa United Barito Putera Naik ke Puncak Klasemen
Ibunda Pebulu Tangkis Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia
Mantan Kadis Pertanian Katingan Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit