nasional

Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Dulu 7 Perbedaan PNS dan PPPK

Selasa, 19 September 2023 | 09:09 WIB
Ilustrasi CASN 2023. (kibrispdr.org)

KALTENGLIMA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai 17 September 2023.

Ada banyak formasi yang dibuka, mulai dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Masing-masing instansi pemerintah mulai dari kementerian dan pemerintah daerah akan mengumumkan pendaftaran mulai 16-30 September 2023.

Baca Juga: Akan Segera Rilis di Indonesia, Simak Spesifikasi ASUS Zenfone 10

Meski PNS dan PPPK sama-sama bagian dari ASN, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN.

Aturan tersebut menetapkan bahwa ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Setelah OnePlus Pad, OnePlus Akan Segera Merilis Tablet Pad Go

Banyak orang mungkin belum mengetahui bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

Selain itu, keduanya juga mempunyai definisi, hak, manajemen, bahkan proses seleksi yang berbeda.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah tujuh perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui. 

Baca Juga: Pemuda Murung Raya Aset Bangsa, Heriyus : Harus Memberikan Sumbangsih

1. Definisi 

PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB