PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Baca Juga: Bupati Ajak Sukseskan Pilkada tahun 2024, Perdie M Yoseph : Jangan Golput
5. Batas Usia saat Melamar
Untuk mengikuti seleksi CPNS, batas usia yang diperbolehkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan pada seleksi PPPK, batas usia minimal pelamar harus 20 tahun atau usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Aktor Senior Byun Hee Bong dan Noh Young Guk Meninggal Dunia
6. Tahapan Seleksi
Tak hanya dari segi usia, tahapan seleksi antara CPNS dan PPPK juga berbeda.
Pada seleksi CPNS, pelamar akan menjalani tiga tahapan yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara untuk seleksi PPPK, pelamar akan menjalani tahapan Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang terdiri dari tiga bidang yakni Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural termasuk wawancara.
7. Aturan Pemberhentian Hubungan Kerja
Seorang pegawai PNS maupun PPPK dapat terkena pemberhentian dengan predikat tertentu.
Untuk PNS, ada beberapa alasan seorang pegawai diberhentikan yakni meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, serta tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.