Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Dulu 7 Perbedaan PNS dan PPPK

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 09:09 WIB
Ilustrasi CASN 2023. (kibrispdr.org)
Ilustrasi CASN 2023. (kibrispdr.org)

Sementara pada PPPK, berlaku pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau  kebijakan pemerintah yang  mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Adapun, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X