Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Tiba di Jerman, Timnas Indonesia U-17 Jalankan Pemusatan Latihan
2. Kedudukan & Manajemen
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah sedangkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, termasuk tidak dapat mengisi Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama.
Selain itu, ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang menjadi perbedaan keduanya meliputi pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon ASN yang menjadi PNS dan mempunyai jabatan berkesempatan memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.
Tidak ada jenjang karier karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
Baca Juga: Gegara Rilis Rok Mini Berdesain Bendera Arab Saudi dan Tulisan Syahadat, Brand Ini Langsung Dikecam Publik
3. Gaji & Tunjangan
Dari segi gaji dan tunjangan, PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan.
Keduanya sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Lebih rinci, sejumlah gaji dan tunjangan yang akan didapatkan keduanya yakni Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan.
Selain itu, ada pula Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK di Pemerintah Pusat), Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS/PPPK di Pemerintah Daerah), Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu), Tunjangan Khusus (bagi PNS/PPPK dengan kondisi khusus), dan Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Baca Juga: 5 Alasan Tak Perlu Beri Kesempatan Kedua Untuk Pasangan yang Mudah Selingkuh
4. Masa Kerja