Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Dulu 7 Perbedaan PNS dan PPPK

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 09:09 WIB
Ilustrasi CASN 2023. (kibrispdr.org)
Ilustrasi CASN 2023. (kibrispdr.org)

Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Tiba di Jerman, Timnas Indonesia U-17 Jalankan Pemusatan Latihan
 
2. Kedudukan & Manajemen

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah sedangkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, termasuk tidak dapat mengisi Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama.

Selain itu, ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang menjadi perbedaan keduanya meliputi pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Calon ASN yang menjadi PNS dan mempunyai jabatan berkesempatan memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. 

Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

Tidak ada jenjang karier karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK. 

Baca Juga: Gegara Rilis Rok Mini Berdesain Bendera Arab Saudi dan Tulisan Syahadat, Brand Ini Langsung Dikecam Publik
 
3. Gaji & Tunjangan

Dari segi gaji dan tunjangan, PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan.

Keduanya sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Lebih rinci, sejumlah gaji dan tunjangan yang akan didapatkan keduanya yakni Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan.

Selain itu, ada pula Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK di Pemerintah Pusat), Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS/PPPK di Pemerintah Daerah), Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu), Tunjangan Khusus (bagi PNS/PPPK dengan kondisi khusus), dan Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen). 

Baca Juga: 5 Alasan Tak Perlu Beri Kesempatan Kedua Untuk Pasangan yang Mudah Selingkuh

4. Masa Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X