• Bagi lulusan perguruan tinggi negeri IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
• Bagi lulusan perguruan tinggi swasta IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol).
Baca Juga: 9 Kecamatan Ikuti Kemah Wisata Karang Taruna, Nadalsyah : Bangun Jejaring Kerja
• Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata - rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
• Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian.
• Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
• Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
• Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
Baca Juga: Putri Bungsu Venna Melinda di Bully Hingga Mata Bengkak, Verrell Bramasta Marah
• Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
• Tinggi badan bagi pria minimal 160 sentimeter dan wanita minimal 155 sentimeter dengan berat badan ideal.
• Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
• Dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Baca Juga: Akhirnya Prakerja Gelombang 61 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
• Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.