Beberapa diantaranya soal dasar penyidikan tindak pidana Perbankan, Asuransi dan koperasi yang menjadi tidak jelas atau hilang.
Baca Juga: French Open 2023: Jadwal 7 Wakil Indonesia di Babak Quarter Final Hari Ini
Komjen Wahyu juga menyarankan aset hasil sitaan karena kasus korupsi agar dapat dimanfaatkan dalam penguatan kapasitas satker penegak hukum.
"Pemanfaatan Aset Hasil Sitaan atau Rampasan agar dapat digunakan untuk penguatan kapasitas satker penegak hukum," tutur dia. ***