Beberapa diantaranya soal dasar penyidikan tindak pidana Perbankan, Asuransi dan koperasi yang menjadi tidak jelas atau hilang.
Baca Juga: French Open 2023: Jadwal 7 Wakil Indonesia di Babak Quarter Final Hari Ini
Komjen Wahyu juga menyarankan aset hasil sitaan karena kasus korupsi agar dapat dimanfaatkan dalam penguatan kapasitas satker penegak hukum.
"Pemanfaatan Aset Hasil Sitaan atau Rampasan agar dapat digunakan untuk penguatan kapasitas satker penegak hukum," tutur dia. ***
Artikel Terkait
Kiky Saputri Kecewa Banyak Adegan Di-cut Saat Roasting Ganjar Pranowo : Observasi Setengah Mati
Terkenal di Jepang, Wajib Tahu 6 Manfaat Ikan Sidat atau Unagi untuk Kesehatan Tubuh
Pesan Sri Mulyani ke Konten Kreator Untuk Tidak Musuhi Pajak
Disebut-sebut Masuk Dalam Daftar Tersangka Kasus Narkoba, G-dragon : Aku Tidak Pernah…
Film ’13 Bom di Jakarta’ Siap Tayang Pada 28 Desember 2023 Mendatang