nasional

Simak Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%

Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:51 WIB
Ilustrasi BPJS Ketanagakerjaan. (Istimewa)

 

KALTENGLIMA.COM - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan jaminan yang dapat diambil ketika peserta tidak lagi bekerja.

Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki opsi untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian, yaitu sebesar 10%, bahkan saat masih aktif bekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: e-KTP Akan Ganti Jadi IKD, Begini Langkah Untuk Aktivasinya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan klaim sebagian 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Namun, peserta hanya dapat mengajukan klaim saat aktif bekerja jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun.

Berikut adalah cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian 10%. Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian 10% Secara Online:

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
6. Setelah proses selesai, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal dan kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
8. Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: Dinilai Film Sci-Fi Terakurat, Berikut Penjelasan Sains dalam Interstellar

Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian 10% di Kantor Cabang:

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang.
2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Adapun Persyaratan untuk Mengajukan Klaim JHT Sebagian 10%:

Baca Juga: Sering Alami Dejavu, Berikut Penjelasannya

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK.
2. E-KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
5. Buku Tabungan.
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta).

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB