e-KTP Akan Ganti Jadi IKD, Begini Langkah Untuk Aktivasinya

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:42 WIB
Identitas Kependudukan Digital yang dikenal dengan istilah IKD dapat digunakan untuk mencoblos pada pemilu 2024 (instagram@disdukcapilkebumen)
Identitas Kependudukan Digital yang dikenal dengan istilah IKD dapat digunakan untuk mencoblos pada pemilu 2024 (instagram@disdukcapilkebumen)

KALTENGLIMA.COM - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau sering disebut KTP digital. Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan menambah stok blangko e-KTP lagi, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktifkan IKD.

IKD adalah bentuk identitas kependudukan yang terdigitalisasi dan dapat diakses melalui aplikasi di smartphone. Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android atau AppStore untuk pengguna iOS. Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan format fisik seperti e-KTP untuk mengakses identitas kependudukan mereka.

Untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal sebagai KTP digital, berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: Dinilai Film Sci-Fi Terakurat, Berikut Penjelasan Sains dalam Interstellar

1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital:
Unduh aplikasi IKD yang tersedia di PlayStore (untuk pengguna Android) atau AppStore (untuk pengguna iOS).

2. Isi Data pada Aplikasi IKD:
Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor handphone yang aktif.

3. Verifikasi Data:
Klik tombol 'Verifikasi Data' untuk memastikan data yang dimasukkan telah sesuai.

Baca Juga: Sering Alami Dejavu, Berikut Penjelasannya

4. Lakukan Verifikasi Wajah:
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition atau verifikasi wajah.

5. Scan QR Code di Kantor Disdukcapil:
Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Di sana, scan QR Code yang tersedia.

6. Cek Email dan Aktivasi IKD:
Setelah berhasil melakukan scanning QR Code, cek email yang telah Anda daftarkan untuk menerima kode aktivasi. Lalu, lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi yang diterima.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Polisi Bakal Hapus Datanya

7. Masukkan Kode Aktivasi dan Captcha:
Pada aplikasi IKD, masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email, serta captcha yang diminta.

8. Selesaikan Proses Aktivasi IKD:
Setelah memasukkan kode aktivasi dan captcha, proses aktivasi IKD akan selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X