KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) segera menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem menegaskan bahwa uang mahasiswa yang telah membayar lebih harus dikembalikan.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut atau memperhitungkannya untuk semester selanjutnya," kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Selasa (28/5/2024).
Hal ini juga disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat tersebut dikirimkan pada Senin (27/5) sebagai tindak lanjut dari pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan oleh Menteri Nadiem.
Baca Juga: Heboh Gegara Potong Gaji, Menteri Basuki Jelaskan Fungsi Iuran Tapera
Dalam surat tersebut, terdapat enam poin arahan dari Dirjen Diktiristek kepada rektor kampus setelah pembatalan UKT, salah satunya adalah pengembalian uang mahasiswa yang telah membayar lebih karena kenaikan UKT.
"Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, maka Rektor PTN dan PTNBH harus segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut atau menyesuaikan perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," jelas Haris.
Dirjen Diktiristek akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan baik. Haris menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang adil dan inklusif, serta memastikan tidak ada anak Indonesia yang harus meninggalkan impian untuk berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial.