nasional

BP Tapera Sebut Tak Sedikitpun Uang Peserta Dipakai buat Operasional

Rabu, 5 Juni 2024 | 19:49 WIB
Ilustrasi Tapera (Freepik)

 



KALTENGLIMA.COM -
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa mereka tidak pernah menggunakan dana peserta untuk keperluan operasional.

Peserta dapat memeriksa saldo mereka secara berkala melalui situs web https://sitara.tapera.go.id. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu (5/6/2024), bahwa tidak ada hak peserta yang digunakan untuk operasional BP Tapera hingga saat ini.

Heru menjelaskan bahwa BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber: dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana peserta PNS eks Bapertarum. Belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru.

Baca Juga: BMKG Berikan Prediksi Anyar Musim Kemarau 2024, Indonesia Siaga Kebakaran

Sejak beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun. Pengembalian dana dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung ke rekening peserta.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa belum ada pemotongan simpanan Tapera untuk peserta baru karena belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa Menteri Keuangan masih belum mengeluarkan aturan pelaksanaan karena lembaga pengelolaan dana ini harus dipersiapkan dengan baik sebelum dapat beroperasi sepenuhnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Kualitas Udara di IKN Jauh Lebih Baik Dari Paris dan Melbourne

Astera juga berharap pengawasan BP Tapera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin diperkuat. Hal ini penting karena dana yang akan dikelola BP Tapera cukup besar.

Dengan manajemen baru, diharapkan pengawasan dari OJK dapat semakin ketat dan kepatuhan terhadap kebijakan dapat terpantau dengan baik. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan oleh komite serta audit oleh akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah aturan tersebut berlaku, yang berarti batas waktu pendaftaran adalah tahun 2027.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB