Kejagung Usut Lebih Dalam Asal Emas Ilegal 109 Ton Yang Masuk ke Antam

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 11:36 WIB
Ilustrasi - Emas Antam dan cara membedakan antara yang asli atau palsu. (Pexels.com/Michael Steinberg.)
Ilustrasi - Emas Antam dan cara membedakan antara yang asli atau palsu. (Pexels.com/Michael Steinberg.)

KALTENGLIMA.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami asal-usul pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.

Ketut menegaskan bahwa 109 ton emas yang dicap dengan merek Antam tersebut adalah asli dan hanya beredar di Indonesia.

"Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal. Ini masih kami dalami semua," kata Ketut di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Puan Maharani Berharap RUU KIA Berikan Manfaat Guna Menuju Indonesia Emas 2045

Dia menjelaskan bahwa emas 109 ton tersebut diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar. Namun demikian, LM Antam tersebut tetap memiliki nilai jual dan bisa dijual kembali ke Antam.

"Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas asli," tambahnya.

Ketut juga menyebut bahwa karena emas tersebut dianggap ilegal, beberapa pendapatan negara terkait legalisasi cap PT Antam menjadi berkurang dan hilang.

Baca Juga: Kemenag Akan Berikan Sanksi ke Biro Perjalanan Haji Dengan Visa Tidak Resmi

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa peningkatan suplai emas ilegal di masyarakat menyebabkan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, sehingga harga emas di pasaran menjadi rendah. Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik dari Jampidsus telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka, yaitu TK (2010–2011), HN (2011–2013), DM (2013–2017), AH (2017–2019), MAA (2019–2021), dan ID (2021–2022).

Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi-saksi dari pihak Antam untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Idul Adha, KAI Tambah 18 KA

Pada Selasa (4/6), enam saksi dari Antam diperiksa, termasuk Komite Audit, CEO Office Division Head, Sekretaris Perusahaan, Risk Management Division Head, Head of CGC and Compliance, serta Eks Senior Vice President Internal Audit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X