Kemenhub Pastikan Layanan Prima Bagi Inklusi di Bandara

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 11:41 WIB
Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kualitas layanan bagi penumpang berkebutuhan khusus di bandara berjalan dengan baik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, menyatakan bahwa sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang setara dan berkualitas, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Tangerang, yang merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya pada 19 April 2024, hadir berbagai pemangku kepentingan seperti Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, dan asosiasi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kejagung Usut Lebih Dalam Asal Emas Ilegal 109 Ton Yang Masuk ke Antam

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi, dan mendiskusikan aturan yang berlaku sehingga standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara dapat ditingkatkan.

Sigit menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan yang memperhatikan asas perlindungan konsumen. Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.

Sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Idul Adha, KAI Tambah 18 KA

Semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pelayanan yang layak. Selain itu, operator bandara harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mereka mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.

Sigit juga menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, untuk memastikan pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur yang inklusif.

Hal ini merupakan upaya Kementerian Perhubungan dalam menyediakan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.

Baca Juga: Cedera Lutut, Novak Djokovic Mundur dari French Open

Sigit memastikan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X