KALTENGLIMA.COM - Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang mengonfirmasi kepemilikan seseorang atas sebidang tanah, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepemilikan sertifikat tanah menjadi keharusan bagi seseorang yang ingin melakukan transaksi jual beli, sewa, atau gadai tanah.
Namun, banyak yang beranggapan bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN sangat tinggi, sehingga beberapa orang memilih untuk menunda proses pembuatan sertifikat ini.
Baca Juga: 14 Rumah Menteri di IKN Selesai Bulan Ini, Isinya Lengkap Perabotan!
Apakah benar bahwa pembuatan sertifikat tanah memerlukan biaya yang besar? Berikut penjelasan lengkap yang dikutip dari situs 99 Panduan Properti pada hari Jumat (5/7).
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya pembuatan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam peraturan tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Biaya Pendaftaran: Proses pembuatan sertifikat dimulai dengan pendaftaran ke BPN setempat. Umumnya, tarif yang dikenakan adalah Rp50.000 per bidang tanah yang didaftarkan.
Baca Juga: Ganjar dan Ahok Jadi Ketua DPP PDIP, Puan Ungkap Alasannya!
2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: Setelah pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pengukuran dan pemetaan batas tanah oleh petugas resmi BPN. Biaya pengukuran dihitung dengan rumus berikut:
- Luas tanah hingga 10 hektare: TU = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hingga 1.000 hektare: TU = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: TU = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
- HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran adalah Rp80.000.