Simak Harga Pembuatan Sertifikat Tanah 2024 di BPN

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 16:55 WIB

3. Biaya Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi: Biaya tambahan yang meliputi transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas BPN yang melakukan pengukuran. Biasanya, biayanya sekitar Rp250.000.

4. Biaya Pemeriksaan Tanah: Biaya ini dikenakan untuk pemeriksaan tanah oleh Panitia A yang menangani permohonan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan pengakuan hak atas tanah.

Rumus perhitungannya adalah:

   - TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000

   - HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah oleh Panitia A adalah Rp67.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X