3. Biaya Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi: Biaya tambahan yang meliputi transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas BPN yang melakukan pengukuran. Biasanya, biayanya sekitar Rp250.000.
4. Biaya Pemeriksaan Tanah: Biaya ini dikenakan untuk pemeriksaan tanah oleh Panitia A yang menangani permohonan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan pengakuan hak atas tanah.
Rumus perhitungannya adalah:
- TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000
- HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah oleh Panitia A adalah Rp67.000.
Artikel Terkait
Komisi II DPR RI Prihatin Terkait Kasus Hasyim Asy'ari
Izin Usaha Kresna Life Dicabut OJK, Kenapa?
Pertengahan Juli Air Bersih Bakal Mengalir di IKN