KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada tanggal 23 Juni 2023.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan peraturan pengawasan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kerugian yang lebih besar serta untuk mencegah kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat calon konsumen baru.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life merupakan hasil dari proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam jangka waktu yang cukup lama, termasuk pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Prihatin Terkait Kasus Hasyim Asy'ari
OJK menemukan bahwa dana asuransi Kresna Life banyak diinvestasikan pada saham-saham yang terafiliasi dengan grup Kresna, dan adanya pencatatan kewajiban yang lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan ini lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Namun demikian, perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan rasio solvabilitas yang ditetapkan, termasuk dalam upaya untuk menutup defisit keuangan melalui penyertaan modal oleh pemegang saham pengendali atau undangan kepada calon investor.
Baca Juga: Menteri Pertanian Upayakan Percepatan Penyediaan Daging dan Susu Nasional
Upaya untuk menyehatkan keuangan perusahaan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan, karena sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak ada perjanjian konversi SOL yang sudah diaktakan oleh notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Analisis terhadap program konversi SOL juga menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali, namun permintaan OJK untuk mengatasi defisit ini tidak dipenuhi.
OJK menjelaskan bahwa program SOL yang ditawarkan oleh direksi Kresna Life bukanlah pinjaman subordinasi seperti umumnya, di mana posisi hukum pemegang polis yang berhak atas pembayaran klaim asuransi memiliki prioritas lebih tinggi daripada pemegang SOL.
Baca Juga: Sri Mulyani Catat Aset Negara Tembus Rp13.000 T Jelang Jokowi Pensiun
Dengan demikian, ekuitas perusahaan tidak meningkat dengan masuknya dana segar yang seharusnya dikeluarkan oleh pemegang saham pengendali untuk menyehatkan perusahaan.
Artikel Terkait
Terbongkar! Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi, Ternyata Ini Sosok Pemilik Aslinya
SYL Akan Bacakan Nota Pembelaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara
Guru Besar dan Ratusan Civitas Unair Surabaya Ancam Mogok Kerja Buntut Pencopotan Dekan FK