KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan menjadikan bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai syarat wajib pernikahan. Kebijakan tersebut berlaku mulai akhir bulan Juli 2024.
Ada sejumlah faktor yang mendorong Kemenag untuk mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Direktur Jenderal Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Surat edaran itu memuat kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Baca Juga: Survei di Pilkada Jakarta Menurun, Ridwan Kamil Tak Peduli
Adapun tujuan dari bimbingan perkawinan itu untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar memikimi pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:
- Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
- Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
- Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Baca Juga: Viral Aplikasi Pengganti TikTok yang Kini Disukai Gen-Z
Sementara, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menyebutka , pihaknya melakukan sosialisasi mengenai aturan wajib bimbingan perkawinan hingga akhir Juli 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," katanya, melalui situs resmi Kemenag RI.
Usai periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tak mengikuti bimbingan perkawinan tidak akan bisa mencetak buku nikah hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo mengatakan aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Frozen Yogurt Atau Froyo Tengah Viral di Korea Selatan, Tanghulu Mulai Tenggelam
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.