Berapa Gaji TKI di Korea Selatan? Segini Besarannya!

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 17:42 WIB
Foto ilustrasi TKI. (Pixabay / Goumbik)
Foto ilustrasi TKI. (Pixabay / Goumbik)

KALTENGLIMA.COM - Seiring dengan meningkatnya popularitas industri hiburan Korea Selatan, terutama K-Pop, banyak orang, termasuk masyarakat Indonesia, tertarik untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut.

Korea Selatan menjadi salah satu tujuan utama bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah pendaftar untuk penempatan PMI di Korea Selatan dengan skema G to G mencapai lebih dari 62 ribu orang.

Baca Juga: Erick Thohir Beri Pesan Ini ke Bos-Bos TikTok

Skema G to G adalah penempatan PMI ke luar negeri yang diatur langsung oleh pemerintah melalui perjanjian tertulis antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara tujuan.

Salah satu alasan utama banyak calon PMI ingin bekerja di Korea Selatan adalah gaji yang tinggi.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa PMI di Korea Selatan bisa mendapatkan gaji dua digit yang cukup tinggi, yaitu hingga Rp30 juta. "Untuk pekerja ke Korea Selatan, gajinya mencapai Rp23 juta hingga Rp30 juta," ujar Benny, dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Lampung Periksa Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan

Berdasarkan laporan Badan Statistik Korea Selatan, lebih dari separuh pekerja upahan asing di negara tersebut memperoleh penghasilan antara 2 juta won (sekitar Rp23,4 juta) hingga 3 juta won (sekitar Rp35,2 juta) per bulan pada tahun 2023 (asumsi kurs Rp11,73/won).

Data ini dimuat dalam laporan tahunan Statistik Korea tentang pekerja migran dan status pekerjaan untuk tahun 2023 yang dirilis pada April 2024.

Menurut jurnal Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia Pekerja di Korea Selatan: Tinjauan Probabilitas dan Kebijakan yang dikutip dari detikfinance, pekerja formal asal Indonesia di Korea Selatan dapat memperoleh gaji sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta termasuk lembur.

Baca Juga: 44 Orang di Banjarmasin Dirawat di RSJ Akibat Mabuk Kecubung, 2 Meninggal

Dalam tulisan oleh Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti, dkk., pada tahun 2023 ada sekitar 12.580 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Korea Selatan. Jumlah ini meningkat dari tahun 2022 yang tercatat sebanyak 11.550 orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X