Menurut Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Agus Suryo Suripto terdapat empat faktor masalah keluarga di Indonesia yang membuat Kemenag mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, yakni:
- Angka perceraian yang masih tinggi;
- Perkawinan anak;
- Kekerasan rumah tangga; dan
- Stunting.
Keempat persoalan keluarga tersebut masih sering ditemukan di masyarakat yang kemudian menimbulkan potensi masalah lanjutan di kehidupan sosial.
Baca Juga: Apakah Susu UHT Tidak Disimpan di Kulkas Aman Dikonsumsi?
"Melalui Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," kata Suryo dalam situs Bimas Islam Kemenag RI.
Materi Bimwin akan mencakup sejumlah topik sesuai dengan kebutuhan yang dapat menjadi bekal awal bagi calon pengantin dalam membangun rumah tangganya.
Di sisi lain, Bimwin juga menjadi gambaran kepada masyarakat jika layanan dan tugas KUA lebih dari sekadar nikah dan rujuk.
Baca Juga: Mantan Manajer Fuji yang Tilap Miliaran Rupiah Ternyata Hanya Digaji Segini Per Bula
"Bimwin juga bertujuan mengubah paradigma dan citra pandang KUA yang tidak hanya melayani nikah dan rujuk, tetapi juga mengambil bagian dalam menyelesaikan problematika anak bangsa seperti kawin anak, stunting, KDRT, hingga perceraian," jelasnya.
Artikel Terkait
Aplikasi Strava Hadirkan Paket Ini di Ulang Tahun ke-15
Harga Samsung Galaxy Fold 6 dan Galaxy Flip 6 Naik Sampai 2 Juta, Kok Bisa?
Erick Thohir Beri Pesan Ini ke Bos-Bos TikTok
Penyakit Jantung Bawaan pada Anak, Mitos atau Fakta?
Berapa Gaji TKI di Korea Selatan? Segini Besarannya!