nasional

Mulai Akhir Juli 2024, Ikut Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Pernikahan

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:56 WIB
Ilustrasi pernikahan yang berakhir adu jotos. (Canva/ Jeremy Wong from Pexels)

Menurut Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Agus Suryo Suripto terdapat empat faktor masalah keluarga di Indonesia yang membuat Kemenag mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, yakni:

  • Angka perceraian yang masih tinggi;
  • Perkawinan anak;
  • Kekerasan rumah tangga; dan
  • Stunting.

Keempat persoalan keluarga tersebut masih sering ditemukan di masyarakat yang kemudian menimbulkan potensi masalah lanjutan di kehidupan sosial.

Baca Juga: Apakah Susu UHT Tidak Disimpan di Kulkas Aman Dikonsumsi?

"Melalui Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," kata Suryo dalam situs Bimas Islam Kemenag RI.

Materi Bimwin akan mencakup sejumlah topik sesuai dengan kebutuhan yang dapat menjadi bekal awal bagi calon pengantin dalam membangun rumah tangganya.

Di sisi lain, Bimwin juga menjadi gambaran kepada masyarakat jika layanan dan tugas KUA lebih dari sekadar nikah dan rujuk.

Baca Juga: Mantan Manajer Fuji yang Tilap Miliaran Rupiah Ternyata Hanya Digaji Segini Per Bula

"Bimwin juga bertujuan mengubah paradigma dan citra pandang KUA yang tidak hanya melayani nikah dan rujuk, tetapi juga mengambil bagian dalam menyelesaikan problematika anak bangsa seperti kawin anak, stunting, KDRT, hingga perceraian," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB