Pemasangan spanduk dan plang itu untuk mengetuk kebijakan pemerintah baik pusat maupun Provinsi Banten.
Baca Juga: OJK Sebut Oknum Penjual Rekening untuk Judol Bisa Terjerat Hukum
Ahli waris bersikukuh menuntut ganti rugi per meter sebesar Rp8 jutaan, meskipun dia mengakui telah ada putusan MA soal sengketa tersebut.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Tangerang Raya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Teguh mengatakan, pemasangan plang dan spanduk di gerbang sekolah tak mengganggu kegiatan sekolah.