nasional

Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri digagalkan Bea Cukai dan BNN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 12:11 WIB
Ilustrasi penyelundupan sabu-sabu. (Dok Polri)

 



KALTENGLIMA.COM -  Pada Sabtu, 13 Juli 2024, operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Batam, Unit K-9 Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) oleh sindikat internasional jaringan Malaysia.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sekitar 106 kilogram sabu dan menangkap tiga warga negara India.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.

Baca Juga: Miss Universe Indonesia 2024 Kembali Digelar, Syaratnya Lebih Susah!

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN melakukan patroli laut gabungan dengan melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam serta empat unit kapal patroli Bea Cukai: FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026.

Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan kapal jenis LCT (Landing Craft Transport) bernama 'Legend Aquarius' di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang dicurigai membawa narkotika.

Kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mengungkapkan 106 bungkus sabu dengan total berat sekitar 106 kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan dalam kompartemen palsu di tangki bahan bakar.

Baca Juga: 4.400 Penerbangan Dibatalkan, Ada Apa?

Pengakuan dari ketiga tersangka asal India—RM, SD, dan GV—mengungkapkan bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia dengan tujuan akhir Brisbane, Australia.

Saat ini, barang bukti dan ketiga tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal pidana mati.

Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 212.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Resmi! Posisi Gibran Rakabuming Digantikan Teguh Prakosa

Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN RI, untuk memerangi peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara sebagai bagian dari komitmen mereka untuk melindungi masyarakat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB