KALTENGLIMA.COM - PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) menegaskan bahwa produk roti Aoka yang mereka produksi tidak mengandung bahan pengawet kosmetik.
Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, menyatakan bahwa semua varian roti Aoka telah lulus uji dari Badan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan memiliki izin edar sesuai dengan yang tercantum pada kemasan produk.
Kemas menjelaskan bahwa tuduhan mengenai penggunaan sodium dehydroacetate, yang merupakan bahan pengawet kosmetik, berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.
Baca Juga: Bedak Tabur Sebabkan Bayi Baru Lahir Sulit Bernapas, Benarkah?
Namun, PT SGS Indonesia dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 kepada PT IBF, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari mereka dan membantah tuduhan tersebut.
Isu ini, menurut Kemas, telah menyebabkan kekacauan dan kerugian ekonomi bagi PT IBF serta mitra distributornya.
Ia mencurigai bahwa berita menyesatkan ini sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu untuk merugikan produk roti Aoka melalui persaingan yang tidak sehat.
PT IBF telah melakukan investigasi mendalam terkait penyebaran informasi yang menyesatkan ini. Kemas menegaskan bahwa PT Indonesia Bakery Family berkomitmen untuk menjaga kualitas bahan baku dan memastikan bahwa produk roti Aoka diproduksi dengan standar higienis dan aman untuk konsumen.
Artikel Terkait
Gabung Koalisi Banten Maju, Demokrat Resmi Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub 2024
Tim Prabowo-Gibran Bantah Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipotong Jadi 7.500
Apa Alasan Kemedikbud Menghapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA?