Sehingga, lanjut Djuhandani, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai hal itu meski yang bersangkutan sudah mengakui lantaran harus mencari bukti-bukti yang mendukung dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Pj Sekda Jufriansyah Hadiri Rapat Paripurna di DPRD
"Jadi kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiil," paparnya.
"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," imbuhnya.