Kuasa Hukum Sebut Dede Siap Gantikan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rela Dipenjara

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 23:17 WIB
Saksi kunci Dede mengaku dipaksa beri kesaksian palsu oleh Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Bareskrim Polri turun tangan (YouTube Kang Dedi Mulyadi, Instagram @rudianabison)
Saksi kunci Dede mengaku dipaksa beri kesaksian palsu oleh Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Bareskrim Polri turun tangan (YouTube Kang Dedi Mulyadi, Instagram @rudianabison)

KALTENGLIMA.COM - Pihak dari saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Dede Riswanto alias Dede mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (23/7/2024).

Kedatangan pihak Dede untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam gelar perkara awal penentuan penyelidikan terkait memberikan keterangan palsu.

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," ungkap Kuasa Hukum dari Dede, Asindo Hutabarat di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Viral! PNS Beli Bensin 10 Ribu di SPBU Pertamina sambil Tertawa Tuai Kecaman Netizen

Kata Asindo, kesaksian Dede juga memuat penyesalan perihal keterangan bohong yang pernah disampaikannya, sehingga Dede dalam kasus tersebut siap menggantikan tujuh terpidana yang menjalani hukuman.

"Ditanyakan oleh Prof Otto bahwa ini konsekuensinya ada loh, kalau anda sampai pengakuan jujur anda, ini anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara," tuturnya.

Lebih lanjut, kebohongan yang disampaikan Dede bermula ketika dirinya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon, dan kemudian bertemu dengan ayah Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Mewah Hasil Endorsenya yang Disita Kejagung

"Nah dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya. Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana," ungkapnya.

Oleh karenanya, dampak dari hal tersebut membuat kliennya merasa bersalah dan berdosa lantaran keterangannya itu membuat tujuh orang dipenjara dengan hukuman vonis seumur hidup.

"Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini," terangnya.

Baca Juga: Hindari 7 Gaya Hidup Buruk Ini Tingkatkan Resiko Terkena Kanker

Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan perihal keterangan bohong yang diakui langsung Dede tersebut selaku saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu Kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan," kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X