nasional

Viral! Video Mobil Dinas Menag Masuk Jalur TransJakarta, Ini Penjelasannya

Rabu, 24 Juli 2024 | 14:32 WIB
Mobil dinas Menag Yaqut di Jalur TransJakarta. (PMJ News)

Dikatakan Anna, selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Baca Juga: Iptu Rudiana Layangkan Somasi ke Dedi Mulyadi Serta 2 Saksi Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Pancingan Kena...

"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," pungkasnya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB