Dikatakan Anna, selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Mewah Hasil Endorsenya yang Disita Kejagung
Viral! PNS Beli Bensin 10 Ribu di SPBU Pertamina sambil Tertawa Tuai Kecaman Netizen
Kuasa Hukum Sebut Dede Siap Gantikan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rela Dipenjara
Pertamina Patra Niaga Penuhi Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji 2025, Berapa yang Disalurkan?
Cetak Rekor! Timnas Indonesia Jadi Juara Grup dan Lolos Semifinal Piala AFF U-19 Usai Bantai Timor Leste 6-2