KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin ini menambah jumlah bank yang bangkrut menjadi 14.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan pada 24 Juli 2024. Plt.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca Juga: RSCM Ramai Dikunjungi Anak-anak untuk Cuci Darah, Apa Pemicunya?
Bambang menjelaskan bahwa pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP)
berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang tidak sehat.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, bank ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan.
Baca Juga: Gempa 5,2 Guncang Maluku Tenggara Barat, Sumbernya di Laut Kedalaman 154 KM
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Keputusan ini didukung oleh Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang menyatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Sesuai dengan Pasal 19 POJK, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Ngaku Hanya Ikuti Atasan, Terdakwa Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T Ajukan Eksepsi
Bambang mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.