nasional

15 Mantan Pegawai KPK Tersangka Pungli Rumah Tahanan Segera Diadili

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:30 WIB
Kantor KPK pusat Jalan Kuningan Persada Jakarta (Laman KPK)

KALTENGLIMA.COM - Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke PN Jakarta Pusat. Perkara yang melibatkan Karutan KPK Achmad Fauzi itu akan segera diadili.


"Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).


Titto menyebutkan status penahanan para terdakwa beralih ke Hakim Pengadilan Tipikor. Ia menjelaskan terdapat enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.

Baca Juga: Apa Itu Golden Visa, Tiket Emas untuk Berinvestasi dan Tinggal di Indonesia


"Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A," kata dia.


"Didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambahnya.


Adapun total besaran yang diterima para terdakwa sebesar Rp 6,3 miliar. Nanti dalam persidangan tim jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada para terdakwa.

Baca Juga: Tanggapan Menkominfo Terkait Inisial T yang Disebut Kendalikan Judol di Indonesia


"Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak," sebutnya.


Dalam kasus pungli rutan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.


Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Jamin Pegawai Kominfo 100% Anti Judi Online

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB