nasional

Aturan Larangan Merokok di Area Angkutan Umum Bakal Disusun Kemenhub!

Jumat, 26 Juli 2024 | 08:23 WIB
Ilustrasi dilarang merokok (macrovector/freepik)

Tulus menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok ada dua kategori, yaitu mutlak dan parsial. Kawasan Tanpa Rokok di transportasi umum seharusnya bersifat mutlak, tidak boleh ada smoking room di dalam angkutan umum.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB