Roti Okko Ditarik Karena Mengandung Dihidroasetat, BPOM Pastikan AOKA 'Aman'

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 17:41 WIB
Produk Roti Okko yang mengandung bahan pengawet berbahaya (YouTube Dwi Nur Hadiastuti)
Produk Roti Okko yang mengandung bahan pengawet berbahaya (YouTube Dwi Nur Hadiastuti)

KALTENGLIMA.COM - Terkait dugaan penggunaan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat di roti Aoka dan Okko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengujian.

Hasilnya, roti Okko harus ditarik sebab mengandung bahan yang tidak sesuai dengan aturan.

"BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten," tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (23/7/2024).

Baca Juga: 15 Mantan Pegawai KPK Tersangka Pungli Rumah Tahanan Segera Diadili

Terkait temuan tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung itu. Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tegas BPOM.

Terkait hal itu, BPOM memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk dari pasaran.Sementara , pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran pada 2 Juli 2024 tak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat.
Baca Juga: Apa Itu Golden Visa, Tiket Emas untuk Berinvestasi dan Tinggal di Indonesia

Temuan ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024, yang juga tak menemukan adanya kandungan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X