Aturan Larangan Merokok di Area Angkutan Umum Bakal Disusun Kemenhub!

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 08:23 WIB
Ilustrasi dilarang merokok (macrovector/freepik)
Ilustrasi dilarang merokok (macrovector/freepik)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah berencana melarang aktivitas merokok di transportasi umum, termasuk di terminal dan di dalam kendaraan, sehingga seluruh area transportasi umum akan menjadi kawasan bebas rokok.

Kementerian Perhubungan sedang menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi (Bakertrans) Kemenhub, Marwanto Heru, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Gempa M 4,1 Guncang Kuningan Jawa Barat, Sejumlah Rumah Rusak Ringan

Menurut Marwanto Heru, Undang-Undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengamanatkan adanya tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya adalah angkutan umum dan lingkungannya, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019 menunjukkan bahwa secara nasional, 80,6% perokok di Indonesia masih merokok di dalam gedung atau ruangan, yang menyebabkan 75,5% orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Selain itu, survei Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2% penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

Baca Juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disebut Jaksa Abaikan CCTV-Autopsi

Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Bakertrans, Israfulhayat, menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang merokok di sarana dan prasarana transportasi umum, menetapkan kawasan bebas rokok, dan mengatur pengecualian untuk sarana prasarana tertentu.

Aturan ini juga mencakup standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi dengan ruang tertutup dan terbuka, seperti kapal laut, serta sanksi dan denda bagi pelanggar larangan merokok dan pengawasan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa sarana dan prasarana transportasi umum harus memberikan pelayanan yang berbasis keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, termasuk kenyamanan bebas dari asap rokok.

Baca Juga: Satgas Klaim Sudah Turunkan Akses Judol Sampai 50%

Tulus menekankan bahwa kesempatan untuk merokok di transportasi umum harus dikurangi. Selain menjadikan transportasi umum sebagai kawasan bebas rokok, area khusus merokok atau smoking room di transportasi umum juga harus dilarang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X