Aturan Larangan Merokok di Area Angkutan Umum Bakal Disusun Kemenhub!

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 08:23 WIB
Ilustrasi dilarang merokok (macrovector/freepik)
Ilustrasi dilarang merokok (macrovector/freepik)

Tulus menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok ada dua kategori, yaitu mutlak dan parsial. Kawasan Tanpa Rokok di transportasi umum seharusnya bersifat mutlak, tidak boleh ada smoking room di dalam angkutan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X