Tulus menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok ada dua kategori, yaitu mutlak dan parsial. Kawasan Tanpa Rokok di transportasi umum seharusnya bersifat mutlak, tidak boleh ada smoking room di dalam angkutan umum.
Tulus menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok ada dua kategori, yaitu mutlak dan parsial. Kawasan Tanpa Rokok di transportasi umum seharusnya bersifat mutlak, tidak boleh ada smoking room di dalam angkutan umum.
Artikel Terkait
15 Mantan Pegawai KPK Tersangka Pungli Rumah Tahanan Segera Diadili
Roti Okko Ditarik Karena Mengandung Dihidroasetat, BPOM Pastikan AOKA 'Aman'
Satgas Klaim Sudah Turunkan Akses Judol Sampai 50%