nasional

Pemerintah Resmi Izinkan Aborsi Untuk Dua Kondisi Ini, Ada Syaratnya

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:12 WIB
Pemerintah dalam aturan terbaru tentang kesehatan, membolehkan korban perkosaan melakukan aborsi tetapi dengan beberapa persyaratan (dp3appkb.bantulkab.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, salah satunya mengatur soal aborsi.

Di aturan tersebut, seseorang dilarang melakukan aborsi kecuali atas dua hal. 

Yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 

Baca Juga: Olimpiade 2024: Kalah dari India, Jonatan Christie Tersingkir di Fase Grup

Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

Baca Juga: Google Rayakan Game Most Searched Playground Olimpiade Paris 2024, Begini Cara Mainnya

b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Meninggal Dunia, Iran Umumkan 3 Hari Berkabung

PP 28/2024 ini memang tak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.

Namun, perihal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB