Pasal 31 ayat (2) menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Baca Juga: Murung Raya Akan Miliki Produk Pangan Asli
Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan ketika PP itu mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.
Dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. Hanya Pasal 31 PP 61/2014 yang tetap berlaku.
Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Artikel Terkait
Ayu Ting Ting Ingatkan Hal Ini Usai Mobil Dibobol saat Liburan ke Amerika
Kronologi Pemimpin Hamas yang Tewas Usai Dibom Jarak Jauh
Pj Bupati Barito Utara Panen Semangka Dan Melon di Desa Kamawen
Festival Iya Mulik Bengkang Turan Tahun 2024 Resmi Berakhir, Teweh Baru Juara Umum
Pemkab Barito Utara Terima Kunjungan Tim Media Nasional Tempo