KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, salah satunya mengatur soal aborsi.
Di aturan tersebut, seseorang dilarang melakukan aborsi kecuali atas dua hal.
Yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga: Olimpiade 2024: Kalah dari India, Jonatan Christie Tersingkir di Fase Grup
Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
Baca Juga: Google Rayakan Game Most Searched Playground Olimpiade Paris 2024, Begini Cara Mainnya
b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan
Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.
Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga: Pemimpin Hamas Meninggal Dunia, Iran Umumkan 3 Hari Berkabung
PP 28/2024 ini memang tak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
Namun, perihal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.
Artikel Terkait
Ayu Ting Ting Ingatkan Hal Ini Usai Mobil Dibobol saat Liburan ke Amerika
Kronologi Pemimpin Hamas yang Tewas Usai Dibom Jarak Jauh
Pj Bupati Barito Utara Panen Semangka Dan Melon di Desa Kamawen
Festival Iya Mulik Bengkang Turan Tahun 2024 Resmi Berakhir, Teweh Baru Juara Umum
Pemkab Barito Utara Terima Kunjungan Tim Media Nasional Tempo