KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus penyebaran video pornografi yang diduga melibatkan anak seorang musisi.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 Juli 2024. Kedua tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial MRS (22) dan JE (35).
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para tersangka menyebarkan video-video porno melalui media sosial, termasuk salah satu yang diduga mirip anak musisi Indonesia.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Miliar, Apa Saja?
Saat ini, kedua tersangka berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kombes Ade Safri sebelumnya menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memanggil anak musisi yang diduga menjadi korban untuk klarifikasi lebih lanjut.
Meskipun jadwal pemeriksaan belum ditentukan, penyelidikan terhadap kasus ini terus berlangsung. Kasus ini dilaporkan oleh Feriyawansyah dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA, dengan tuduhan pelanggaran terkait pornografi.