KALTENGLIMA.COM - Bea Cukai melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara.
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk 162.708 botol minuman beralkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 produk tembakau lainnya seperti ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris, dengan nilai total mencapai Rp 165 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Bakal Berlaku Tahun Ini Pakai ETLE, Berapa Dendanya?
Pada 23 Agustus 2021, Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten.
Sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang menghasilkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan, sehingga 11.066.200 batang rokok tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat penindakan terhadap 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk.
Baca Juga: Polisi Ungkap Korban Lain Berusia 7 Bulan Dianiaya di Daycare Depok
Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada 31 Oktober 2014 hingga 2 November 2014, dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada 20 Agustus 2023.
Kanwil Bea Cukai Banten juga menindak 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023.
Selain itu, dalam operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.
Baca Juga: Owner Daycare Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Ditangkap!
Barang-barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta pada periode 2022 hingga 2023, termasuk 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang ini merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
Artikel Terkait
Hary Tanoesoedibjo Umumkan Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketum Perindo
Jokowi Dapat Penghargaan Bapak Konstruksi Indonesia
Kejagung Tangkap Oknum TNI Buron Korupsi Penyaluran Kredit di Bogor