KALTENGLIMA.COM - Tilang uji emisi akan kembali diberlakukan untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tilang, kali ini melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
DLH DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan kebijakan ini, dengan harapan dapat diterapkan pada tahun ini.
Baca Juga: Polisi Ungkap Korban Lain Berusia 7 Bulan Dianiaya di Daycare Depok
Uji emisi juga akan dijadikan syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
DLH DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan aturan ini. Sebagai langkah pendukung, DLH akan menyediakan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat untuk memantau kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Aturan uji emisi kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan.
Baca Juga: Owner Daycare Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Ditangkap!
Peraturan ini mengharuskan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi mulai Januari 2021. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau kendaraannya tidak lulus dapat dikenakan sanksi berupa denda tilang atau disinsentif tarif parkir.
Denda tilang diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan besaran denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Oknum TNI Buron Korupsi Penyaluran Kredit di Bogor
Jaksa Ungkap Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Korupsi Timah Senilai..
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2 Mobil Mewah dari Malaysia