KALTENGLIMA.COM - Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Adapun peraturan ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7).
Menurutnya, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif.
Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Olimpiade 2024: Rekor Buruk Tunggal Putra Bulutangkis Indonesia
Rizzky menyebut kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
"Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuhnya.
Ia pun menuturkan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Permohonan Warga Bekasi Soal Batasan Usia Pelamar dalam Lowongan Pekerjaan
Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024.