MK Tolak Gugatan Permohonan Warga Bekasi Soal Batasan Usia Pelamar dalam Lowongan Pekerjaan

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 13:46 WIB
Ilustrasi. MK menolak gugatan Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan (Freepik)
Ilustrasi. MK menolak gugatan Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait UU Ketenagakerjaan mengenai diskriminasi umur dalam syarat bekerja. 

Gugatan itu dilayangkan oleh pemuda asal Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa syarat usia dalam lowongan pekerjaan bukan merupakan diskriminasi.

Baca Juga: Ternyata Ini Dasar Keretakan Rumah Tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).

Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja.

Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: Ingin Bertahan Demi Anak, Andika Rosadi Sedih Digugat Cerai Nisya Ahmad

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif.

"Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya.

Baca Juga: Resmi Rilis! Oppo Reno 12 Series Dapat Telpon Tanpa Pulsa dan Data

Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X