KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Putri Indonesia 2022 asal Maluku Utara, Gusti Chairunnysa Kusumayuda, yang mengakui menerima uang sebesar Rp200 juta dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Gusti menyatakan bahwa ia menerima uang tersebut sebanyak 10 kali melalui ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, untuk biaya pendidikan saat mengikuti ajang Putri Indonesia 2022.
Kesaksian ini disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dan empat hakim anggota lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP untuk Atur Kandungan GGL
Gusti menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan selama proses pemilihan Putri Indonesia, dimana ia mewakili Provinsi Maluku Utara.
Ia mengenal AGK saat melakukan audiensi dan memberikan nomor rekeningnya kepada AGK untuk mendukung partisipasinya dalam ajang tersebut. Kesaksian ini diberikan secara virtual dari gedung KPK.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK, di mana Gusti mengaku menerima total Rp200 juta dari AGK.
Baca Juga: 66 Pelaku Judi Online Diamankan Polda Metro Jaya dalam Periode 3 Bulan
Meskipun demikian, Gusti membantah bahwa jumlah uang yang diterimanya mencapai Rp200 juta. Majelis hakim pun menyatakan akan membuka bukti transaksi elektronik.
AGK, sebagai terdakwa, tidak menolak memberikan uang kepada Gusti, dengan alasan bahwa bantuan tersebut adalah untuk membantu biaya kuliah dan mendukung perwakilan Maluku Utara di ajang Putri Indonesia.
Selain Gusti, JPU juga menghadirkan beberapa saksi lain, termasuk rekanan seperti Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, dan lainnya, yang memberikan kesaksian tentang berbagai transaksi dan pemberian uang terkait proyek dan izin dari AGK.
Baca Juga: KKV Ganti Nama Jadi Oh!Some, Sudah Berubah dibeberapa Mall
Misalnya, Reni Laos mengaku memberikan uang Rp50 juta untuk membantu biaya pengobatan AGK, sementara Silvester Andreas mengakui memberikan uang Rp205 juta kepada mantan Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, untuk biaya perjalanan ke Jakarta.
Artikel Terkait
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Miliar, Apa Saja?
Polisi Amankan Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Shell & BP Serentak Naikkan Harga BBM Per 1 Agustus!