Pemerintah Terbitkan PP untuk Atur Kandungan GGL

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:52 WIB
Ilustrasi Garam (Marek from Pixabay)
Ilustrasi Garam (Marek from Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 pada 26 Juli untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, guna mengatasi berbagai tantangan kesehatan, termasuk kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Peraturan ini diterbitkan sebagai tanggapan terhadap isu-isu kesehatan seperti diabetes, yang merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia dan Indonesia.

Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes dan penyakit terkait seperti penyakit jantung dan stroke menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: 66 Pelaku Judi Online Diamankan Polda Metro Jaya dalam Periode 3 Bulan

Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes, Esti Widiastuti, mengungkapkan dalam acara Hari Diabetes Sedunia 2023 bahwa pada tahun 2021, biaya JKN tertinggi adalah untuk gangguan jantung sebesar Rp8,7 triliun dan stroke sebesar Rp2,2 triliun.

Esti menyatakan bahwa konsumsi berlebihan gula, minyak, dan garam adalah salah satu penyebab diabetes.

Peraturan ini menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak berdasarkan kajian risiko serta standar internasional.

Baca Juga: KKV Ganti Nama Jadi Oh!Some, Sudah Berubah dibeberapa Mall

Pasal 194 ayat 4 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 195 ayat 1 menyatakan bahwa produsen, importir, dan distributor pangan olahan harus memenuhi batas maksimum kandungan GGL dan mencantumkan label gizi pada kemasan atau media informasi.

Pasal yang sama, ayat 2, melarang iklan, promosi, dan sponsor untuk pangan olahan yang melebihi batas maksimum GGL pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Baca Juga: Shell & BP Serentak Naikkan Harga BBM Per 1 Agustus!

Peraturan ini juga melarang penjualan pangan olahan yang melebihi batas maksimum GGL di kawasan tertentu dan membatasi penggunaan bahan berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Sanksi bagi pelanggaran ketentuan ini meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian sementara produksi, dan pencabutan izin usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X