KALTENGLIMA.COM - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Puteri Indonesia Maluku Utara 2022.
Gusti Chairunnysa Kusumayuda, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Gusti mengakui bahwa dia menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Abdul Gani.
Menurut Gusti, dia menerima uang dari Abdul Gani sebanyak 10 kali, yang dikirimkan melalui ajudan Ramadhan Ibrahim. Uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan guna mengikuti ajang Puteri Indonesia tahun 2022, dengan total Rp 200 juta.
Baca Juga: 10 WNA Buat Ricuh di PIK 2 Diamankan Imigrasi Tangerang
Gusti menyampaikan kesaksian ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, seperti dilaporkan oleh Antara pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 30 Juli, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, yang didampingi oleh empat hakim anggota, yaitu Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yakob Widodo, dan Samhadi.
Gusti menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan selama proses pemilihan Puteri Indonesia untuk mewakili Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Polisi sebut Pelaku Aniaya Balita di Daycare Akui Khilaf
Dia juga menyatakan bahwa dia mengenal Abdul Gani setelah pertemuan audiensi dan memberikan nomor rekeningnya kepada Abdul Gani untuk mendukungnya dalam ajang pemilihan Puteri Indonesia.
Gusti, yang hadir secara virtual dari gedung KPK, menyebutkan bahwa Abdul Gani mengirimkan uang untuk membantu biaya kuliahnya dan selalu menginformasikan melalui telepon ketika uang telah ditransfer melalui ajudannya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Abdul Gani menyatakan tidak mempermasalahkan pemberian uang kepada saksi yang saat itu mewakili Maluku Utara di ajang Puteri Indonesia. Dia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut adalah hal yang wajar dan ditujukan untuk membantu biaya kuliah.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Desak Polri Ungkap Inisial T Bandar Judi Online
Selain Gusti Chairunnysa Kusumayuda, jaksa juga memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, dan Hairuddin.